News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Menggantung Baju di Kamar dilarang, Benarkah? | Busrolana.com

Sumber: Pixabay


Busrolana.com - Banyak kaum muslimin percaya bahwa menggantung baju di kamar itu dilarang karna mengundang gangguan setan, dan banyak diantara mereka yang menganggap Islam melarang hal itu, padahal Islam tidak melarang perkara tersebut.

Memang, seorang muslim tidak disarankan berlama-lama di kamar mandi, karna kamar mandi adalah salah satu tempat tinggal setan.

Dari Zaid bin Arqom rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Sesungguhnya tempat buang hajat didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi, maka ucapkanlah: A’uuzu billahi minal khubutsi wal khoabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan laki dan perempuan). (HR. Abu Dawud, hadits no. 6).

Imam Abul Hasan Al-Qoory rohimahullah mengomentari hadits di atas di dalam kitabnya Mirqootul Mafaatih Syarah Miskaatul Mashoobih:

(مُحْتَضَرَةٌ) : أَيْ: بِحَضْرَةِ الْجِنِّ وَالشَّيَاطِينِ يَتَرَصَّدُونَ بَنِي آدَمَ بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ، لِأَنَّهُ مَوْضِعٌ تُكْشَفُ الْعَوْرَةُ فِيهِ وَلَا يُذْكَرُ اسْمُ اللَّهِ فِيهِ

(Dihadiri) adalah dihadiri jin dan setan, yang menunggu anak Adam untuk menyakiti dan membahayakannya, karena kamar mandi adalah tempat di mana aurat terbuka dan nama Allah tidak boleh disebut di dalamnya. (Mirqootul Mafaatih Syarah Miskaatul Mashoobih, jilid 1 halaman 386).

Imam Al-Qoory di atas mengatakan bahwa untuk tidak berlama-lama di kamar mandi karna setan berada di kamar mandi dan bisa membahayakan orang yang berlama-lama di kamar mandi tersebut. Akan tetapi beliau tidak menyebutkan larangan menggantung pakaian di kamar mandi dan menyebabkan bahaya terhadap orang yang memakai pakaian tersebut.

Imam An-Nawawi rohimahullah juga berkata:

فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا فِيهِ الشَّيْطَانُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ اجْتِنَابِ مَوَاضِعِ الشَّيْطَانِ وَهُوَ أَظْهَرُ الْمَعْنَيَيْنِ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي الْحَمَّامِ

Sesungguhnya ini (kamar mandi) adalah tempat hadirnya setan di dalamnya. Hukumnya disunnahkan untuk menjauhi tempat tinggal setan. Inilah yang nampak lebih mendekati kebenaran dari dua alasan tentang larangan shalat di kamar mandi. (Al-Manhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 5 halaman 183).

Menggantung baju di kamar mandi tidak ada hubungannya dengan jin, jadi hukumnya boleh, begitu juga menggantung baju di kamar tidur juga diperbolehkan karna tidak ada dalil yang melarang. Qiyas yang digunakan tidaklah tepat karna tidak mempunyai korelasi satu sama lain.

Ada juga yang meyakini bahwa menggantung baju di kamar mandi, maka setan akan masuk ke baju tersebut dan yang memakai baju tersebut akan kena dampak dari setan tersebut. Ini merupakan pemahaman yang nyeleneh dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sama sekali. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menerangkan tentang hal itu.

Menggantung baju di kamar mandi merupakan kebiasaan kebanyakan orang, jadi setiap kebiasaan manusia tidak bisa secara langsung dikatakan haram sampai ada dalil yang melarang.

Imam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata:

وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ

Hukum asal kebiasaan di masyarakat itu tidak dilarang selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya. (Majmu’ Al-Fatawa, jilid 4 halaman 196).

Mengharamkan sesuatu haruslah dengan dalil, selama tidak ada dalil yang melarangnya, maka tidak bisa dihukumi haram. Dan menggantung baju di kamar, baik kamar tidur ataupun kamar mandi adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Fastabikul Randa Ar-Riyawi, M.H.

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar