Hukum Menggantung Baju di Kamar dilarang, Benarkah? | Busrolana.com
Sumber: Pixabay |
Busrolana.com - Banyak kaum muslimin percaya bahwa menggantung baju di kamar itu dilarang karna mengundang gangguan setan, dan banyak diantara mereka yang menganggap Islam melarang hal itu, padahal Islam tidak melarang perkara tersebut.
Memang, seorang muslim tidak
disarankan berlama-lama di kamar mandi, karna kamar mandi adalah salah satu tempat
tinggal setan.
Dari Zaid bin Arqom
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ
مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الْخَلَاءَ فَلْيَقُلْ: أَعُوذُ بِاللَّهِ
مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Sesungguhnya tempat buang
hajat didatangi setan. Jika kalian masuk kamar mandi, maka ucapkanlah: A’uuzu
billahi minal khubutsi wal khoabaits (aku berlindung kepada Allah dari setan
laki dan perempuan). (HR. Abu Dawud, hadits no. 6).
Imam Abul Hasan Al-Qoory
rohimahullah mengomentari hadits di atas di dalam kitabnya Mirqootul Mafaatih
Syarah Miskaatul Mashoobih:
(مُحْتَضَرَةٌ) : أَيْ: بِحَضْرَةِ الْجِنِّ
وَالشَّيَاطِينِ يَتَرَصَّدُونَ بَنِي آدَمَ بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ، لِأَنَّهُ
مَوْضِعٌ تُكْشَفُ الْعَوْرَةُ فِيهِ وَلَا يُذْكَرُ اسْمُ اللَّهِ فِيهِ
(Dihadiri) adalah dihadiri
jin dan setan, yang menunggu anak Adam untuk menyakiti dan membahayakannya,
karena kamar mandi adalah tempat di mana aurat terbuka dan nama Allah tidak
boleh disebut di dalamnya. (Mirqootul Mafaatih Syarah Miskaatul Mashoobih,
jilid 1 halaman 386).
Imam Al-Qoory di atas
mengatakan bahwa untuk tidak berlama-lama di kamar mandi karna setan berada di
kamar mandi dan bisa membahayakan orang yang berlama-lama di kamar mandi
tersebut. Akan tetapi beliau tidak menyebutkan larangan menggantung pakaian di
kamar mandi dan menyebabkan bahaya terhadap orang yang memakai pakaian
tersebut.
Imam An-Nawawi
rohimahullah juga berkata:
فَإِنَّ هَذَا مَنْزِلٌ حَضَرَنَا
فِيهِ الشَّيْطَانُ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ اجْتِنَابِ مَوَاضِعِ
الشَّيْطَانِ وَهُوَ أَظْهَرُ الْمَعْنَيَيْنِ فِي النَّهْيِ عَنِ الصَّلَاةِ فِي
الْحَمَّامِ
Sesungguhnya ini (kamar mandi)
adalah tempat hadirnya setan di dalamnya. Hukumnya disunnahkan untuk menjauhi
tempat tinggal setan. Inilah yang nampak lebih mendekati kebenaran dari dua
alasan tentang larangan shalat di kamar mandi. (Al-Manhaj Syarah Shahih Muslim,
jilid 5 halaman 183).
Menggantung baju di kamar
mandi tidak ada hubungannya dengan jin, jadi hukumnya boleh, begitu juga
menggantung baju di kamar tidur juga diperbolehkan karna tidak ada dalil yang
melarang. Qiyas yang digunakan tidaklah tepat karna tidak mempunyai korelasi
satu sama lain.
Ada juga yang meyakini
bahwa menggantung baju di kamar mandi, maka setan akan masuk ke baju tersebut
dan yang memakai baju tersebut akan kena dampak dari setan tersebut. Ini
merupakan pemahaman yang nyeleneh dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sama
sekali. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang menerangkan tentang hal itu.
Menggantung baju di kamar
mandi merupakan kebiasaan kebanyakan orang, jadi setiap kebiasaan manusia tidak
bisa secara langsung dikatakan haram sampai ada dalil yang melarang.
Imam Ibnu Taimiyyah rohimahullah
berkata:
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا
يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
Hukum asal kebiasaan di masyarakat
itu tidak dilarang selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya.
(Majmu’ Al-Fatawa, jilid 4 halaman 196).
Mengharamkan sesuatu haruslah
dengan dalil, selama tidak ada dalil yang melarangnya, maka tidak bisa dihukumi
haram. Dan menggantung baju di kamar, baik kamar tidur ataupun kamar mandi
adalah perkara yang dibolehkan dalam Islam.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar