Apakah Menyentuh Kuku Lawan Jenis Membatalkan Wudhu? | Busrolana.com
Pertanyaan :
Assalamu alaikum Ustad
Ana Mau Tanya Apa hukumnya jika Orang
Yg sudah Wudu Terus tak Sengaja nempel sm Kuku lawan Jenis Apakah Wudu Kita
Jadi Batal Ustad? afwan Mohon Penjelasannya Ustadz
Dari : Prahesti
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Pada hakikatnya, dalam mazhab Syafi’i, menyentuh yang bukan mahrom membatalkan wudhu secara mutlaq. Akan tetapi menurut Imam Al-Haitami seorang ulama mazhab Syafi’i juga, jika yang disentuh adalah rambut, gigi dan kuku, maka tidak membatalkan wudhu’ jika menyentuhnya tidak dengan syahwat atau menimbulkan syahwat.
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Al-Qowim :
ولا ينقض شعر وسن وظفر إذ لا يلتذ بلمسها
Tidaklah membatalkan wudhu (bila menyentuh) rambut, gigi, dan kuku karena menyentuhnya tidak dengan syahwat. (Al-Minhaj Al-Qowim, jilid 1 halaman 37).
Hanya saja untuk kehati-hatian seorang muslim, hendaklah mengulangi wudhu’nya apabila menyentuh bagian apapun dari yang bukan mahromnya jika mazhab yang dia yakini adalah mazhab Syafi’i.
Apabila dia bermazhab Maliki, maka pendapat mazhab Maliki menyebutkan bahwa menyentuh wanita, bagian manapun jika dengan syahwat, maka wudhu’nya batal, jika tidak dengan syahwat, maka wudhu’nya tidak batal.
Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu’ secara mutlaq.
Kesimpulan :
Jika dia hanya menyentuh rambut, gigi atau kuku maka menurut pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami di atas insyaAllah tidak membatalkan wudhu’.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Posting Komentar