News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Memakai Deodoran Sebelum Shalat, Bolehkah? | Busrolana.com

 


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin bertanya,, kalo semisal kita sholat, posisi kita menggunakan deodorant beralkohol, apakah sholatnya sah?

Dari : Ahda

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Alkohol yang terdapat pada deodoran sama halnya alkohol yang ada pada makanan atau minuman lainnya.

Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan alkohol. Menurut beberapa ulama alkohol itu termasuk najis berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90.

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah : 90).

Ulama mazhab seperti Imam Syafi’i mengatakan bahwa makna Rijsun pada ayat di atas adalah najis, sehingga jika najis dimasukkan ke dalam makanan, otomatis makanan tersebut juga ikut menjadi najis, sekalipun makanan yang dicampur dengan alkohol walaupun sedikit tidak memabukkan. Namun ketika alkohol sudah dihukumi najis, maka makanan yang dicampur alkohol pun ikut menjadi najis sehingga setiap yang mengandung najis haram dimakan di dalam Islam.

Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa setiap yang memabukkan pasti mengandung alkohol, namun tidak semua alkohol memabukkan. Karena jika alkohol diminum sedikit saja, tapi tidak membuat mabuk, maka tidak haram, sebab yang haram itu jika makanan dan minuman itu bisa memabukkan, itu yang diharamkan di dalam Islam.

Dari Ummul Mukminin Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram. (HR. Abu Dawud, hadist no. 3687).

Oleh karnanya, sesuatu yang mengandung alkohol, sedikit maupun banyak hendaknya dijauhi sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam beribadah kepada Allah. Sebagaimana halnya Allah tidak menerima shalat yang apabila pakaian di dapat dari cara yang haram, maka boleh jadi Allah juga tidak menerima shalat yang apabila seseorang memakai sesuatu yang najis bahkan haram ketika shalat. Sedikit banyaknya alkohol, maka jauhi memakainya ketika ingin beribadah kepada Allah.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Tags

1 Comments:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus