News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap di Sumatera Selatan

 


Busrolana.com - Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Selatan, Palembang sudah resmi mengesahkan peraturan atau pergub system lalu lintas terbaru. Yakni ganjil genap. Di dalam peraturan tersebt, sudah ada beberapa titik ruas jalan dengan waktu yang nantinya akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Adapun aturan yang berlaku meliputi,

1. Kendaraan roda empat atau lebih yang nomor platnya genap, maka dilarang untuk melintas ruas jalan di tanggal ganjil.

2. Kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki nomor plat ganjil, maka dilarang untuk melintas di ruas jalan ketika tanggal genap.

3. Nomor plat ganjil genap yang dimaksud ialah angka terakhir dari nomor plat kendaraan roda empat atau lebih.

Jika ada yang melanggar peraturan lalu lintas ganjil genap yang berlaku di Sumatera Selatan, maka dikenakan sanski. Di mana, sankinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan lalu lintas terbatu ini akan diberlakukan sejak hari Senin hingag Sabtu, pada pukul 16:00 hingga 22:00 WIB. Sementara pada jam lainnya bisa saja diberlakukan, sesuai dengan kebutuhan.

Pemberlakukan lalu lintas ganjil genap ini akand iawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang, Polda Sumsel, Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan, dan Satuan Polisi Praja Kota Palembang.

Keputusan mengenai pemberlakuan aturan lalu lintas ini sudah ditandatangani oleh Herman Deru, selaku Gubernur Sumatera Selatan. Adapun kawasan yang akan diterapkan system lalu lintas ini ialah Jalan Pom IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Merdeka, dan Jalan Angkatan 45 yang ada di Kota Palembang. Aturan ini terdapat di dalam Surat nOmor. 445/KTSP/DISHUB/2021 tanggal 1/7/2021. Peraturan ini juga akan diberlakukan bagi kendaraan yang lain, seperti pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi Sumatera Selatan, kendaraan para pejabat daerah, kepala perangkat daerah, Poldi, TNI, dan kendaraan organisasi yang berplat merah.

Semenetara itu, Gubernur Sumatera Selatan juga menambahkan, bahwa aturan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku ke semua ruas. Dan hanya jam-jam tertentu, sebagaimana aturan yang sudah disebutkan di atas. Sehingga dapat dilihat, bahwa pemberlakuannya tidak terjadi setiap hari, tidak setiap jam, dan tidak pula setiap ruas.

Adanya pemberlakukan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengendalikan kemacetan dan juga menekan angka kerumunan, apalagi di masa pandemic dan PPKM seperti saat ini. Termasuk kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Selatan, agar tidak terus keluar masuk, dengan adanya system buka tutup yang berlaku.

Gubernur Sumatera Selatan lantas berkata,

'Dengan adanya peraturan ini pada hari-hari tertentu, maka kekhawatiran yang ada akan sedikit bisa dicegah. Sehingga, paling tidak, peraturan lalu lintas ganjil genap bisa menurunkan minat atau keinginan masyarakat untuk keluar umah.' Bukan hanya itu saja., Deru juga menambahkan, bahwa penerapan system lalu lintas ganjil genap bukan hanya diterapkan pada daerah yang sudah zona merahj saja. Melainkan juga ke daerah lain. Aturan ini akan diberlakukan di Sumatera Selatan, tepatnya di daerah-daerah yang memang membutuhkan.

Tentu, aturan ini agak memberatkan bebeapa pihak. Namun demi keamanan dan kenyamanan bersama dan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran covid dengan adanya kerumunan, maka semua pihak meski menyadari dan mentaatinya. Lagipula, jam operasional pemberlakukan ganjil genap ini tidak sepanjang waktu. Melainkan hanya pada jam-jam tertentu dan hari tertentu saja.

(APL)

Tags

Posting Komentar