Peraturan Lalu Lintas Ganjil Genap di Sumatera Selatan
Busrolana.com
- Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Selatan, Palembang sudah resmi
mengesahkan peraturan atau pergub system lalu lintas terbaru. Yakni ganjil
genap. Di dalam peraturan tersebt, sudah ada beberapa titik ruas jalan dengan
waktu yang nantinya akan diberlakukan pembatasan lalu lintas ganjil genap bagi
kendaraan bermotor. Adapun aturan yang berlaku meliputi,
1.
Kendaraan roda empat atau lebih yang nomor platnya genap, maka dilarang untuk
melintas ruas jalan di tanggal ganjil.
2.
Kendaraan roda empat atau lebih yang memiliki nomor plat ganjil, maka dilarang
untuk melintas di ruas jalan ketika tanggal genap.
3.
Nomor plat ganjil genap yang dimaksud ialah angka terakhir dari nomor plat
kendaraan roda empat atau lebih.
Jika
ada yang melanggar peraturan lalu lintas ganjil genap yang berlaku di Sumatera
Selatan, maka dikenakan sanski. Di mana, sankinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan
lalu lintas terbatu ini akan diberlakukan sejak hari Senin hingag Sabtu, pada
pukul 16:00 hingga 22:00 WIB. Sementara pada jam lainnya bisa saja
diberlakukan, sesuai dengan kebutuhan.
Pemberlakukan
lalu lintas ganjil genap ini akand iawasi oleh Dinas Perhubungan Kota
Palembang, Polda Sumsel, Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan, dan
Satuan Polisi Praja Kota Palembang.
Keputusan
mengenai pemberlakuan aturan lalu lintas ini sudah ditandatangani oleh Herman
Deru, selaku Gubernur Sumatera Selatan. Adapun kawasan yang akan diterapkan
system lalu lintas ini ialah Jalan Pom IX, Jalan Kapten A Rivai, Jalan Merdeka,
dan Jalan Angkatan 45 yang ada di Kota Palembang. Aturan ini terdapat di dalam
Surat nOmor. 445/KTSP/DISHUB/2021 tanggal 1/7/2021. Peraturan ini juga akan
diberlakukan bagi kendaraan yang lain, seperti pemadam kebakaran, ambulans,
angkutan umum dengan plat kuning, forum komunikasi pimpinan daerah Provinsi
Sumatera Selatan, kendaraan para pejabat daerah, kepala perangkat daerah,
Poldi, TNI, dan kendaraan organisasi yang berplat merah.
Semenetara
itu, Gubernur Sumatera Selatan juga menambahkan, bahwa aturan lalu lintas
ganjil genap tidak berlaku ke semua ruas. Dan hanya jam-jam tertentu,
sebagaimana aturan yang sudah disebutkan di atas. Sehingga dapat dilihat, bahwa
pemberlakuannya tidak terjadi setiap hari, tidak setiap jam, dan tidak pula
setiap ruas.
Adanya
pemberlakukan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengendalikan kemacetan dan
juga menekan angka kerumunan, apalagi di masa pandemic dan PPKM seperti saat
ini. Termasuk kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar Sumatera Selatan, agar
tidak terus keluar masuk, dengan adanya system buka tutup yang berlaku.
Gubernur
Sumatera Selatan lantas berkata,
'Dengan
adanya peraturan ini pada hari-hari tertentu, maka kekhawatiran yang ada akan
sedikit bisa dicegah. Sehingga, paling tidak, peraturan lalu lintas ganjil
genap bisa menurunkan minat atau keinginan masyarakat untuk keluar umah.' Bukan
hanya itu saja., Deru juga menambahkan, bahwa penerapan system lalu lintas
ganjil genap bukan hanya diterapkan pada daerah yang sudah zona merahj saja.
Melainkan juga ke daerah lain. Aturan ini akan diberlakukan di Sumatera
Selatan, tepatnya di daerah-daerah yang memang membutuhkan.
Tentu,
aturan ini agak memberatkan bebeapa pihak. Namun demi keamanan dan kenyamanan
bersama dan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran covid dengan adanya
kerumunan, maka semua pihak meski menyadari dan mentaatinya. Lagipula, jam
operasional pemberlakukan ganjil genap ini tidak sepanjang waktu. Melainkan
hanya pada jam-jam tertentu dan hari tertentu saja.
(APL)
Posting Komentar