News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wali Kota Aceh: PPKM Memang Tidak Menyenangkan, Namun Ini Demi Kebaikan Bersama



Busrolana.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah dimulai sejak beberapa hari. Dan masih menyisakan beberapa hari ke depan. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Banda Aceh akan memperketat PPKM tersebut demi mencegah dan memutus mata rantai virus Corona yang sudah melanda Indonesia dan dunia sejak beberapa tahun lalu. Sehinggam aktivitas masyarakat akan sangat dibatasi selama PPKM mikro ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Wali Kota Banda Aceh. Aminullah Usman berkata,

"Hal ini tentu sangat tidak menyenangkan bagi semua pihak. Namun bagaimanapun, hal ini adalah yang terbaik bagi kita semua, Semua aktivitas hanya dapat dilakuan hingga pukul 17L00 saja, sehingga kami juga meski melakukan hal tersebt demi keselamatan kita semua'. Ia mengatakannya pada hari Rabu, 7 Juli 2021 ketika diwawancarai oleh wartawan. Ia juga menyatakan, bahwa adanya aturan yang ketat ini meski dilaksanakan sesuai dengan perintah atasan, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri. Sehingga, di Aceh juga akan diadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga tanggal 20 mendatang, sesuai dengan instruksi atasan. Dan menurutnya, di Banda Aceh sendiri sudah menerapkan aturan tersebut berskala mikro, yakni semua kegiatan meski beroperasional sampai pukul 10 malam. Aminullah menjelaskan,

"Kita akan melihat kebijakan terbaru dari Kementrian Dalam Negeri untuk kota Banda Aceh. Yakni harus diperketat, demi menurunkan atau demi tidak adanya peningkatan angka Covud-19 di daerah Banda Aceh. Maka dari itu, kita selaku menghimbau dan juga meminta agar instruksi dari Kementrian data diindahkan. Hal ini karena instruksi tersebut demi kebaqikan bersama. Agar semuanya dapat keluar dari pandemic yang belum juga usai ini."

Awalnya, pemberlakuan aturan ini hanya dilakukan di Kabupaten atau kota luar Pulau Jawa dan Bali diperketat. Terkhusus 43 kota yang sudah masuk ke dalam level  4. Sehingga, Banda Aceh juga memutuskan untuk melakuan perpanjangan terhadap PPKM mikro yang dimulai sejak 6 Juli hingga 20 Juli ke depan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto ketika ada konferensi Pers yang diadakan secara virtual pada hari Senin Juli 2020. Kemudian, Airlangga menyampaikan 43 Kabupaten atau Kota yang sudah memasuki level 4 dan meski melakukan Pemberlakuan Pengetatan PPKM mikro.

Adapun ke 43 kabupaten kota tersebut adalah,

Sumatera Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga

Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Sumatera Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok

Riau - Kota Pekanbaru

NTT - Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo

Kalimantan Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Kalimantan Tengah- Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara

Kalimantan Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Bengkulu - Kota Bengkulu

Maluku - Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Sulawesi Tenggara Kota Kendari

Papua - Boven Digoel dan Kota Jayapura

Lampung - Kota Bandar Lampung dan Kota Metro

Papua Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama

Sulawesi Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah - Kota Palu

Kep Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna

Jambi - Kota Jambi

Kalimantan Utara - Bulungan dan terakhir adalah Aceh - Kota Banda Aceh.

Dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai covid. Agar semua masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan normal.

(APL) 

Tags

Posting Komentar