Wali Kota Aceh: PPKM Memang Tidak Menyenangkan, Namun Ini Demi Kebaikan Bersama
Busrolana.com
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah dimulai sejak beberapa
hari. Dan masih menyisakan beberapa hari ke depan. Dalam hal ini, Pemerintah
Kota Banda Aceh akan memperketat PPKM tersebut demi mencegah dan memutus mata
rantai virus Corona yang sudah melanda Indonesia dan dunia sejak beberapa tahun
lalu. Sehinggam aktivitas masyarakat akan sangat dibatasi selama PPKM mikro
ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Wali Kota Banda Aceh. Aminullah Usman
berkata,
"Hal
ini tentu sangat tidak menyenangkan bagi semua pihak. Namun bagaimanapun, hal
ini adalah yang terbaik bagi kita semua, Semua aktivitas hanya dapat dilakuan
hingga pukul 17L00 saja, sehingga kami juga meski melakukan hal tersebt demi
keselamatan kita semua'. Ia mengatakannya pada hari Rabu, 7 Juli 2021 ketika
diwawancarai oleh wartawan. Ia juga menyatakan, bahwa adanya aturan yang ketat
ini meski dilaksanakan sesuai dengan perintah atasan, dalam hal ini Kementrian
Dalam Negeri. Sehingga, di Aceh juga akan diadakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat hingga tanggal 20 mendatang, sesuai dengan instruksi
atasan. Dan menurutnya, di Banda Aceh sendiri sudah menerapkan aturan tersebut
berskala mikro, yakni semua kegiatan meski beroperasional sampai pukul 10
malam. Aminullah menjelaskan,
"Kita
akan melihat kebijakan terbaru dari Kementrian Dalam Negeri untuk kota Banda
Aceh. Yakni harus diperketat, demi menurunkan atau demi tidak adanya
peningkatan angka Covud-19 di daerah Banda Aceh. Maka dari itu, kita selaku
menghimbau dan juga meminta agar instruksi dari Kementrian data diindahkan. Hal
ini karena instruksi tersebut demi kebaqikan bersama. Agar semuanya dapat
keluar dari pandemic yang belum juga usai ini."
Awalnya, pemberlakuan aturan ini hanya dilakukan di Kabupaten atau kota luar Pulau Jawa dan Bali diperketat. Terkhusus 43 kota yang sudah masuk ke dalam level 4. Sehingga, Banda Aceh juga memutuskan untuk melakuan perpanjangan terhadap PPKM mikro yang dimulai sejak 6 Juli hingga 20 Juli ke depan. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto ketika ada konferensi Pers yang diadakan secara virtual pada hari Senin Juli 2020. Kemudian, Airlangga menyampaikan 43 Kabupaten atau Kota yang sudah memasuki level 4 dan meski melakukan Pemberlakuan Pengetatan PPKM mikro.
Adapun ke 43 kabupaten kota tersebut adalah,
Sumatera
Utara - Kota Medan dan Kota Sibolga
Sumatera
Selatan - Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Sumatera
Barat - Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok
Riau
- Kota Pekanbaru
NTT
- Kota Mataram, Lembata, dan Nagekeo
Kalimantan
Timur- Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang
Kalimantan
Tengah- Kota Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara
Kalimantan
Barat - Kota Pontianak dan Kota Singkawang
Bengkulu
- Kota Bengkulu
Maluku
- Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Sulawesi
Tenggara Kota Kendari
Papua
- Boven Digoel dan Kota Jayapura
Lampung
- Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
Papua
Barat - Fak-fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama
Sulawesi
Utara - Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi
Tengah - Kota Palu
Kep
Riau - Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Natuna
Jambi
- Kota Jambi
Kalimantan
Utara - Bulungan dan terakhir adalah Aceh - Kota Banda Aceh.
Dengan
adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata
rantai covid. Agar semua masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan normal.
(APL)
Posting Komentar