Hukum Berhubungan Intim Dengan Hewan dalam Islam | Busrolana.com
Busrolana.com - Menyetubuhi sesuatu yang tidak halal baginya diharamkan di dalam Islam, dan itu telah ditetapkan oleh syari’at.
Baru-baru ada berita tentang
manusia yang menyetubuhi hewan untuk melampiaskan hawa nafsunya. Tentunya ini
tidak dibenarkan, baik secara syari’at Islam maupun secara hukum yang ada di
Indonesia.
Lalu apa hukum menyetubuhi
hewan di dalam Islam?
Dari Ibnu ‘Abbas
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى
بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ، وَاقْتُلُوا البَهِيمَةَ
Siapa saja di antara kalian yang
menjumpai bersetubuh dengan binatang, maka bunuhlah dia dan bunuh hewan yang
jadi korban. (HR. At-Tirmidzi, hadits no. 1455).
Pendapat ulama mengenai
hukum berhubungan intim dengan hewan :
1. Pelakunya dihukum seperti
pelaku zina
Imam An-Nawawi rohimahullah
menuqil pendapat Imam As-Syaukani rohimahullah di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzab :
قال الشوكاني اختلف أهل العلم فيمن
وقع على بهيمة، فأخرج البيهقى عن جابر بن زيد أنه قال من أتى بهيمة أقيم عليه الحد
وأخرج أيضا عن الحسن أنه قال ان كان محصنا رجم
Imam
As-Syaukani rohimahullah berkata : Para ulama berbeda pendapat tentang dampak
yang terjadi jika seseorang menyetubuhi binatang. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi
dari Jabir bin Zaid bahwa dia berkata : “Barangsiapa yang menyetubuhi binatang,
maka dijatuhi hukuman baginya, dan dikeluarkan juga dari Hasan Al-Bashri bahwa
dia berkata : jika dia seseorang yang sudah menikah, maka dia di rajam.”
(Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 20 halaman 30).
Beliau
rohimahullah melanjutkan :
وروى عن الحسن البصري أنه قال هو
بمنزلة الزانى، قال الحاكم أرى أن يجلد ولا يبلغ به الحد، وهو مجمع على تحريم
اتيان البهيمة
Dan
diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri bahwa dia berkata : statusnya sama dengan
seorang pezina. Imam Al-Hakim berkata : saya berpendapat pelakunya dicambuk dan
tidak sampai pada batasan hukumannya. Dan para ulama sepakat atas keharaman
menyetubuhi binatang.
وقد ذهب إلى أنه يوجب الحد كالزنا
الشافعي في قول له والهادوية وأبو يوسف، وذهب أبو حنيفة ومالك والشافعي في قول له
Dan
sebuah pandangan dari Imam As-Syafi’i bahwa diwajibkan hukuman baginya seperti
seseorang yang berzina. Dan ini juga pendapat Al-Haadawiyah, Abu Yusuf, begitu
juga pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam As-Syafi’i pada pendapat
mereka.
2.
Pelakunya hanya mendapat hukuman saja bukan seperti hukuman zina
Imam
An-Nawawi rohimahullah melanjutkan perkataannya di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzab :
والمرتضى والمؤيد بالله والناصر
والامام يحيى إلى أنه يوجب التعزير فقط، إذ ليس بزنا، ورد بأنه فرج محرم شرعا
مشتهى طبعا فأوجد الحد كالقبل
Al-Murtadho,
Al-Muayyid Billah, An-Naashir dan Imam Yahya berpendapat bahwa dia hanya
diwajibkan dihukum saja, karena perbuatan tersebut bukan zina. Dinyatakan bahwa
kemaluan yang dia setubuhi tentu saja diharamkan secara syari’at, maka dari itu
dia dikenai hukuman seperti ciuman.
Para
ulama di atas berpedoman pada sebuah hadits yang juga diriwayatkan oleh Ibnu
‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
مَنْ أَتَى بَهِيمَةً فَلاَ حَدَّ
عَلَيْهِ
Barangsiapa yang bersetubuh
dengan binatang, maka tidak ada hukuman khusus untuknya. (HR. At-Tirmidzi,
jilid 3 halaman 109).
Artinya, hukumannya tersebut
tidak ada secara khusus, hanya saja dikembalikan kepada kebijakan yang berlaku
di negara atau daerah tempat dia tinggal.
Pendapat
ulama tentang binatang yang disetubuhi
Imam
An-Nawawi rohimahullah melanjutkan :
وذهب الشافعي في قول له إلى أنه
يقتل أخذا بحديث الباب وقد ذهب إلى تحريم لحم البهيمة المفعول بها والى أنها تذبح
على عليه السلام والشافعي في قول
Imam
As-Syafi’i berpendapat pada satu pendapatnya bahwa pelakunya harus dibunuh
(jika dia sudah menikah), berpedoman pada hadits dalam bab ini (hadits di
atas). Dan dia juga berpendapat bahwa diharamkan makan daging hewan yang menjadi
korban tersebut dan hewan tersebut juga disembelih menurut satu pendapat imam
As-Syafi’i. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 20 halaman 30).
وذهبت القاسمية والشافعي في قول له
وأبو حنيفة وأبو يوسف إلى أنه يكره أكلها تنزيها فقط، قال في البحر انها تذبح
البهيمة، ولو كانت غير مأكولة لئلا تأتى بولد مشوه
Pendapat
Imam Al-Qosimiyyah dan Imam As-Syafi’i pada satu pendapat dan Imam Abu Hanifah
dan Abu Yusuf bahwa dimakruhkan memakannya saja. Dia berkata bahwa hewan
tersebut juga disembelih walaupun tidak dimakan, agar tidak menimbulkan
kecacatan pada anak. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 20
halaman 30).
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar