News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Mahar Pernikahan dari Sponsor | Busrolana.com

 


Busrolana.com - Salah satu kewajiban laki-laki sebelum akad nikah adalah memberikan mahar kepada calon istrinya.

Allah berfirman :

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ : 4).

Imam Al-Qurthubi rohimahullah berkata di dalam tafsirnya Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an :

هَذِهِ الْآيَةُ تَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الصَّدَاقِ لِلْمَرْأَةِ، وَهُوَ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَلَا خِلَافَ فِيهِ

Ayat ini menunjukkan wajibnya memberi mahar bagi wanita, dan ini disepakati ulama, dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. (Al-Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an, jilid 5 halaman 24).

Bagaimana jika mahar pernikahannya ditanggung oleh sponsor? Bolehkah?

Abul Husain rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Bayan Fii Madzhabil Imaam As-Syafi’i :

وإن كان الأب قد دفعه إليها من ماله، أو كان الابن الصغير موسرًا فتطوع الأب بدفع الصداق عنه. فإن ذمة الابن تبرأ بذلك، كما لو قضى عن رجل دينًا بغير إذنه، ويكون ذلك هبة منه لابنه

Apabila pihak ayah telah menyerahkan sejumlah harta kepada istri menggunakan hartanya, atau apabila suami masih kecil dan ayah bersedia untuk membayarkan maharnya, maka tanggungan anak tersebut telah menjadi bebas lantaran hal itu, sebagaimana apabila seseorang melunasi hutang orang lain tanpa seizinnya. Dan hal itu merupakan pemberian dari pihak ayah kepada anaknya. (Al-Bayan Fii Madzhabil Imaam As-Syafi’i, jilid 9 halaman 432).

Berdasarkan perkataan ulama di atas, bahwa mahar pernikahan boleh ditanggung oleh pihak ketiga jika dia bersedia membayarnya, karena barang atau uang tersebut sudah diberikan untuk yang bersangkutan. Sama halnya jika ada yang bersedia melunasi hutang, maka telah gugur kewajiban membayarnya, karena hutangnya sudah lunas dibayar.

Akan tetapi memang lebih bagusnya mahar pernikahan ditanggung sendiri dan dengan hasil keringat sendiri. Karena akan diingat seumur hidup, bahkan akan diingat sampai mati. Maka alangkah lebih baiknya mahar pernikahan ditanggung oleh yang bersangkutan.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar