Benarkah Mandi Hujan Hukumnya Sunnah? | Busrolana.com
Busrolana.com - Banyak orang yang terkadang
mengeluh dengan turunnya hujan. Ada yang mengeluh karena tidak bisa berangkat
kerja dan ada pula yang menganggap bahwa hujan membuat cuaca menjadi dingin.
Padahal hujan yang Allah turunkan ke bumi mempunyai banyak manfaat, namun
manusia terkadang lupa akan hal itu.
Allah berfirman :
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً
مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ
Dan Kami turunkan dari
langit air yang banyak manfaatnya lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon
dan biji-biji tanaman yang diketam. (QS. Qaf : 9).
Selain itu, sunnah hukumnya mandi
hujan ketika air hujan turun karena baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah melakukan itu dan dilihat oleh para sahabatnya.
Dalil-dalil dari hadits Nabi
tentang sunnahnya mandi hujan :
Dari Anas bin Malik
rodhiyallahu ‘anhu berkata :
أَصَابَنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَطَرٌ، قَالَ: فَحَسَرَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَوْبَهُ، حَتَّى أَصَابَهُ مِنَ الْمَطَرِ،
فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا؟ قَالَ: لِأَنَّهُ حَدِيثُ
عَهْدٍ بِرَبِّهِ تَعَالَى
Hujan turun membasahi kami
(para Sahabat) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka
Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka bajunya, sehingga
hujan mengguyur beliau, maka kami bertanya : “Wahai Rasulullah untuk apa engkau
berbuat seperti ini?” Beliau menjawab : Karena sesungguhnya hujan ini baru saja
Allah Ta’ala ciptakan. (HR. Muslim, hadits no. 898).
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :
مَعْنَى حَسَرَ كَشَفَ أَيْ كَشَفَ
بَعْضَ بَدَنِهِ وَمَعْنَى حَدِيثُ عهد بربه أي بتكوين ربه اياه ومعناه أَنَّ
الْمَطَرَ رَحْمَةٌ وَهِيَ قَرِيبَةُ الْعَهْدِ بِخَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى لَهَا
فَيُتَبَرَّكُ بِهَا وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِقَوْلِ أَصْحَابِنَا
أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ عِنْدَ أَوَّلِ الْمَطَرِ أَنْ يَكْشِفَ غَيْرَ عَوْرَتِهِ
لِيَنَالَهُ الْمَطَرُ
Makna membuka bajunya adalah
menyibaknya, yaitu menyibak sebagian tubuhnya. Dan makna “baru saja Allah
ciptakan” adalah penciptaan dari Allah Ta’ala dan maknanya hujan itu
adalah rahmat, yakni rahmat yang baru saja Allah ciptakan, maka nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil barokah dari hujan tersebut. Hadits
ini menjadi dalil bagi para ulama Syafi’iyyah bahwa pada awal turunnya hujan
disunnahkan untuk menyibak tubuhnya selain aurat sehingga terguyur hujan.
(Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 6 halaman 195).
Dari Anas bin Malik rodhyallahu
‘anhu, bahwa dia bercerita :
ثُمَّ لَمْ يَنْزِلْ عَنْ
مِنْبَرِهِ حَتَّى رَأَيْتُ المَطَرَ يَتَحَادَرُ عَلَى لِحْيَتِهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kemudian beliau tidak turun
dari mimbarnya hingga saya melihat air hujan menetes dari jenggot beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari, hadits no. 933).
Dari Ibnu Abi Mulaikah rodhiyallahu 'anhu berkata :
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، كَانَ
يَتَمَطَّرُ، يُخْرِجُ ثِيَابَهُ حَتَّى يُخْرِجَ سَرْجَهُ فِي أَوَّلِ مَطْرَةٍ
Bahwa Ibnu Abbas rodhiyallahu
‘anhuma hujan-hujanan, beliau mengeluarkan pakaiannya, hingga pelananya di
awal turunnya hujan. (HR. Ibnu Abi Syaibah, hadits no. 26176).
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar