News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Bermesraan dengan Pasangan di depan Umum dalam Islam | Busrolana.com

 


Busrolana.com - Pada hakikatnya, bermesraan setelah menikah adalah sesuatu yang dihalalkan di dalam Islam. Namun bukan setiap perkara yang halalkan bagi suami istri boleh ditampakkan di depan umum, salah satu contohnya adalah bermesraan di depan umum. Jangankan memamerkan kemesraan, menceritakan masalah ranjang saja diharamkan di dalam Islam.

Dari Abu Sa’id Al-Khudry rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya. (HR. Muslim, hadits no. 1437).

Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :

فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan, kemudian dia melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya. (HR. Ahmad, hadits no. 27583).

Imam An-Nawawi rohimahullah mengomentari hadits di atas di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ تَحْرِيمُ إِفْشَاءِ الرَّجُلِ مَا يَجْرِي بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ مِنْ أُمُورِ الِاسْتِمْتَاعِ وَوَصْفِ تَفَاصِيلِ ذَلِكَ وَمَا يَجْرِي مِنَ الْمَرْأَةِ فِيهِ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ وَنَحْوِهِ فَأَمَّا مُجَرَّدُ ذِكْرِ الْجِمَاعِ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِيهِ فَائِدَةٌ وَلَا إِلَيْهِ حَاجَةٌ فَمَكْرُوهٌ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمُرُوءَةِ

Di dalam hadits ini terdapat pengharaman bagi suami untuk menyebarkan apa yang terjadi antara dia dan istrinya dalam perkara istimta’ (bersenang-senang dalam hubungan biologis), dan menggambarkan detail yang terjadi di antara keduanya, dan apa yang dilakukan oleh pihak wanita (istri), baik berupa ucapan, perbuatan, dan semacamnya. Adapun semata-mata menceritakan adanya hubungan suami istri (tanpa menyebutkan detailnya), jika hal itu tidak ada faidah dan tidak ada kebutuhan, maka hukumnya makruh, karena hal ini dinilai menyelisihi (menurunkan) muru’ah (kehormatan seseorang). (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 10 halaman 8).

Perkara ranjang saja haram hukumnya untuk diceritakan, apalagi bermesraan secara langsung di depan umum, entah itu niat pamer ataupun bukan. Perbuatan semacam ini dilarang di dalam Islam karena bisa menimbulkan fitnah bagi kaum muslimin. Di samping itu seorang muslim harus mengedepankan rasa malu ketika pamer kemesraan di depan umum, karena jika rasa malu tidak dirasakan ketika memamerkan kemesraan di depan umum, maka iman sudah tidak ada di dalam hati, karena malu adalah sebagian dari iman.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ - أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ - شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman. (HR. Muslim, hadits no. 35).

Sebagai seorang muslim hendaknya mempunyai rasa malu, karna jika seorang muslim tidak mempunyai rasa malu, maka ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah silahkan perbuat sesukamu.

Dari Abu Mas’ud rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُولَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Sesungguhnya termasuk perkara yang didapati oleh manusia dari perkataan nubuwwah (kenabian) yang terdahulu adalah jika engkau tidak malu maka berbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari, hadits no. 6120).

Hadits ini adalah ancaman baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap siapapun yang tidak mempunyai rasa malu, beliau sampai mengatakan silahkan perbuat sesukamu jika tidak malu, namun azab Allah akan selalu mengintai orang yang tidak mempunyai rasa malu setiap waktu.

Maka dari itu kenapa tidak boleh memamerkan kemesraan dengan pasangan di depan umum? Setidaknya ada beberapa alasan di dalam Islam yang melarang untuk memamerkan kemesraan di depan umum :

1. Islam mengajarkan kepada setiap pemeluknya rasa malu.

Rasa malu adalah sifat asli seorang manusia, siapapun pasti punya rasa malu dan sebagai seorang muslim hendkanya mengedepankan rasa malu, karena malu adalah sebagian dari iman. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits di atas yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu.

Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ - أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ - شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling tinggi adalah perkataan ‘laa ilaha illallah’ (tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu merupakan bagian dari iman. (HR. Muslim, hadits no. 35).

Rasulullah mengajarkan kepada kita semua agar tidak menampakkan sesuatu yang selayaknya tidak pantas dilihat oleh orang lain.

2. Memamerkan kemesraan di depan umum bisa memicu syahwat orang lain.

Orang-orang yang di dalam jatinya ada penyakit, maka bisa menjadikan kemesraan seseorang di depan umum menjadi sebuah dosa, seperti dia melihat tangan wanita, atau melihat wajahnya dan sebagainya. Ada tipe orang yang mudah bersyhwat kepada orang lain. Kadang-kadang apa yang dianggap biasa bisa menjadi dosa bagi orang lain, maka dari itu hendaknya menjauhi perbutan semacam ini, dan Islam memerintahkan untuk menjauhi mudorot sebelum terjadi.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Mencegah kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Sebelum mudorot datang, maka cegah terlebih dahulu dengan tidak memamerkan kemesraan di depan umum.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

Dan barangsiapa yang mencontohkan suatu contoh yang buruk dalam Islam, maka dia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengerjakannya setelah dia, tanpa berkurang sesuatu pun dari dosa-dosa mereka. (HR. Muslim, hadits no. 1017).

Oleh karnanya, jika perbuatan itu dicontoh oleh orang lain, maka dia akan mendapatkan dosa sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang mencontoh perbuatannya tersebut. Maka hindarilah bermesraan dengan pasangan di depan umum karna ada rumah sebagai tempat yang bebas untuk bermesraan dengan pasangan.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar