News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Memakan Makanan Tanpa Label Halal, Bolehkah Dimakan?

 


Busrolana.com - Bagi seorang muslim, label halal pada makanan, obat-obatan atau yang lainnya sangatlah membantu, karena mereka bisa memastikan makanan tersebut halal dimakan dan bisa memakan makanan tersebut dengan aman.

Islam memerintahkan untuk memakan makanan yang halal lagi baik, karena selain sehat dikonsumsi oleh tubuh, juga terhindar dari mudorot yang ditimbulkan dari makanan dan minuman haram tersebut.

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah : 168).

Imam At-Thobari rohimahullah mengomentari ayat di atas di dalam kitab tafsirnya Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an :

يا أيّها الناسُ كلوا مما أحللت لكم من الأطعمة على لسان رسولي محمد صلى الله عليه وسلم فطيَّبْته لكم - مما تُحرِّمونه عَلى أنفسكم من البحائر والسوائب والوصائل وما أشبه ذلك مما لم أحرِّمه عليكم

Wahai manusia, makanlah makanan yang telah aku halalkan untukmu dari lidah Rasulku Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku telah membuatnya baik untukmu dari apa yang kamu larang untuk dirimu dari lautan, sungai-sungai, sambungan-sambungan, dan semacamnya yang tidak aku larang bagimu. (Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 3 halaman 300).

Beliau rohimahullah melanjutkan :

وأما قوله:"طيبًا" فإنه يعني به طاهرًا غير نَجس ولا محرَّم

Adapun perkataan “baik” artinya suci bukan najis dan tidak diharamkan. (Jaami’ Al-Bayaan Fii Ta’wiilil Qur’an, jilid 3 halaman 301).

Jadi, seorang muslim harus mendahulukan makanan yang halal, bukan hanya sekedar halal saja, tapi halal lagi baik. Baik bagi dirinya dn tidak memudorotkan bagi tubuhnya seperti misalnya dia memakan makanan halal, tapi dia alergi atau gatal-gatal setelah makan makanan halal tersebut, maka makanan tersebut tidak baik bagi dirinya. Bahkan makanan tersebut haram dimakan karena bisa memudorotkan dirinya.

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. (HR. Ibnu Majah, hadits no. 2341).

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Menolak kemudorotan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.

Bagaimana jika suatu makanan tidak ada label halalnya, bolehkah dimakan?

Jika seorang muslim menemukan sebuah makanan di pasar atau di manapun, dan dia tau bahwa makanan tersebut terbuat dari bahan yang halal dan cara pengolahannya juga halal dan tidak melanggar syari’at Islam, maka makanan tersebut suci dan halal dimakan.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

اَلأَصْلُ فِى اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَة حَتَّى يَدُلَّ اْلدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

Asal hukum segala sesuatu dalam perkara mu’amalah adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya.

Oleh sebab itu, makanan apapun yang terbuat dari bahan yang halal, maka halal untuk dikonsumsi.

Lalu apa kegunaan label halal pada sebuah produk makanan atau obat-obatan?

Perlu diketahui, bahwa kegunaan label halal pada sebuah produk makanan atau obat-obatan adalah untuk memastikan makanan atau obat-obatan tersebut halal dikonsumsi bukan untuk menentukan halal atau haramnya sebuah produk makanan atau obatan-obatan.

Jadi, sekalipun sebuah makanan atau obat-obatan tidak ada label halalnya, namun terbuat dari bahan yang halal, maka makanan atau obat-obatan tersebut juga halal dan boleh hukumnya untuk dimakan.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar