News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Wanita Mengganti Pakaian Dalam Setelah Berwudhu, Apakah Wudhunya Batal? | Busrolana.com

 


Pertanyaan :

Assalamu'alaikum ustadz, mau bertanya.

Misal ada seorang perempuan/laki" setelah mandi dia berwudhu. Lalu ketika mau sholat dia itu mengganti pakaian dalamnya di atas sajadah wkt mau sholat? Apa hukumnya ya? Terima kasih

Dari : Hendri Iwan

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Mengganti pakaian dalam ketika hendak shalat tidaklah membatalkan wudhu, karena tidak unsur yang membatalkannya. Kecuali jika misalnya pakaian dalam yang dia kenakan terkena najis, maka otomatis wudhunya batal karena terkena najis.

Namun, selama pakaian dalam yang dia kenakan tidak terkena najis, maka tidak membatalkan wudhu sekalipun di atas sajadah.

Tidak ada pengaruhnya untuk keabsahan wudhu.

Selama semuanya bersih dan terbebas dari najis, maka boleh dan tidak membatalkan wudhu.

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Tags

Posting Komentar