Hukum Berwudhu Bagi Wanita Haid | Busrolana.com
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz ana ijin bertanya, apakah boleh bagi seorang perempuan yang sedang Haid itu berwudhu?
Dari : Fulanah
Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp
Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :
أما أصحابنا فإنهم متفقون على أنه لا يستحب الوضوء للحائض والنفساء لأن الوضوء لا يؤثر في حدثهما فإن كانت الحائض قد انقطعت حيضتها صارت كالجنب
Adapun para ulama mazhab kami (Syafi'iyyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas untuk berwudhu' (sebelum tidur) karena wudhu'nya tidak berdampak pada statusnya, karena ketika darah haidnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), hukumnya seperti orang junub. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim jilid 3 halaman 218).
Ulama mazhab Syafi'i mengatakan bahwa apabila wanita haid berwudhu', maka tidak akan berpengaruh apa-apa dari dirinya. Karena wudhu' bisa menyucikan seseorang dari hadas, sementara wanita tersebut masih dalam keadaan haid. Bagaimana mungkin wudhu' bisa menyucikan seseorang sementara darah haidnya masih keluar. Maka hal ini tidak dianjurkan oleh para ulama mazhab Syafi'i.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta'ala a'lam.
Posting Komentar