News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Udil tolak Saweran akun Judi, ini hukum Menerima Saweran dari akun Judi Menurut Islam | Busrolana.com

 


Busrolana.com - Beberapa waktu lalu sempat viral video Udil yang menanggapi streamer-streamer yang yang senang jika di sawer dengan akun judi. Di dalam videonya dia menanggapi saat ditanya para fans saat live streaming : “Gua bingung gaes orang-orang di Youtube makanin duit judi, disawer sama penjudi seneng, gua gak bisa gaes kayak gitu gaes, ngapain gua kayak gitu, kalo sama gua angkat kaki, pungkasnya.”

Banyak streamer-streamer lain yang tersinggung dan tidak sedikit dari fans dari streamer tersebut yang kemudian mencekla prinsip Udil tersebut.

Menanggapi hal itu, ustadz Fastabikul Randa Ar-Riyawi sebagai pembimbing Konsultasi Muslim angkat bicara mengenai hal ini. Menurut belaiu, pada dasarnya hukum sawer itu boleh karena termasuk perkara mu’amalah.

Sawer itu termasuk perkara mu’amalah (duniawi), sehingga hukum asalnya boleh. Hal itu merujuk pada sebuah kaidah ushul fiqh :

الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَة إِلَّا أَن يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

Asal hukum perkara mu’amalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Namun bisa menjadi haram jika tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam seperti disawer oleh akun judi, riba dan akun yang mendapatkan penghasilan dari berbuat jahat.

Ini juga berdasarkan pada sebuah kaidah ushul fiqh :

ما حرم اخذه حرم اعطاؤه

Sesuatu yang haram diambil, maka haram pula memberikannya.

Nah, berdasarkan pada kaidah ini, beliau mengatakan : mengambil uang dari sesuatu yang haram, baik dari akun judi, riba ataupun penghasilan akun dari berbuat jahat, maka hukumnya haram, begitu pula memberika uang hasil haram tersebut kepada orang lain juga dihukumi haram.

Prinsip Udil dalam menolak saweran menurut ustadz Fastabikul Randa Ar-Riyawi sangatlah tepat, karna seorang muslim tidak boleh mencampur adukkan harta yang halal dan haram. Apalagi sampai memberikannya kepada anak istri.

Allah berfirman :

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 42).

Larangan Allah di atas sifatnya mutlaq dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Karna Islam mengatur seluk beluk kehidupan manusia, jadi seorang muslim haruslah mentaati peraturan agamanya.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Busrolana.com

Baca juga : Udil Menolak Saweran dari akun judi, ini hukumnya menurut Islam

Tags

Posting Komentar