Udil tolak Saweran akun Judi, ini hukum Menerima Saweran dari akun Judi Menurut Islam | Busrolana.com
Busrolana.com - Beberapa waktu lalu sempat
viral video Udil yang menanggapi streamer-streamer yang yang senang jika di
sawer dengan akun judi. Di dalam videonya dia menanggapi saat ditanya para fans
saat live streaming : “Gua bingung gaes orang-orang di Youtube makanin duit
judi, disawer sama penjudi seneng, gua gak bisa gaes kayak gitu gaes, ngapain
gua kayak gitu, kalo sama gua angkat kaki, pungkasnya.”
Banyak streamer-streamer
lain yang tersinggung dan tidak sedikit dari fans dari streamer tersebut yang
kemudian mencekla prinsip Udil tersebut.
Menanggapi hal itu, ustadz
Fastabikul Randa Ar-Riyawi sebagai pembimbing Konsultasi Muslim angkat bicara
mengenai hal ini. Menurut belaiu, pada dasarnya hukum sawer itu boleh karena
termasuk perkara mu’amalah.
Sawer itu termasuk perkara
mu’amalah (duniawi), sehingga hukum asalnya boleh. Hal itu merujuk pada sebuah
kaidah ushul fiqh :
الْأَصْلُ فِيْ الْمُعَامَلَاتِ
الْإِبَاحَة إِلَّا أَن يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Asal hukum perkara mu’amalah
adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Namun bisa menjadi haram
jika tidak sesuai dengan ketentuan syari’at Islam seperti disawer oleh akun
judi, riba dan akun yang mendapatkan penghasilan dari berbuat jahat.
Ini juga berdasarkan pada
sebuah kaidah ushul fiqh :
ما حرم اخذه حرم اعطاؤه
Sesuatu yang haram diambil, maka
haram pula memberikannya.
Nah, berdasarkan pada kaidah
ini, beliau mengatakan : mengambil uang dari sesuatu yang haram, baik dari akun
judi, riba ataupun penghasilan akun dari berbuat jahat, maka hukumnya haram,
begitu pula memberika uang hasil haram tersebut kepada orang lain juga dihukumi
haram.
Prinsip Udil dalam menolak
saweran menurut ustadz Fastabikul Randa Ar-Riyawi sangatlah tepat, karna
seorang muslim tidak boleh mencampur adukkan harta yang halal dan haram.
Apalagi sampai memberikannya kepada anak istri.
Allah berfirman :
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ
بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kamu campur
adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak
itu, sedang kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 42).
Larangan Allah di atas
sifatnya mutlaq dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Karna Islam
mengatur seluk beluk kehidupan manusia, jadi seorang muslim haruslah mentaati
peraturan agamanya.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Busrolana.com
Baca juga : Udil Menolak Saweran dari akun judi, ini hukumnya menurut Islam
Posting Komentar