News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Mewarnai Rambut Yang Tidak Beruban dalam Islam, Bolehkah? | Busrolana.com

 


Pertanyaan :

Assalamualaikum wr wb sya izin bertanya.

Ustadz apakah boleh warna kan rambut selain warna hitam.

Dari : Fulan

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Perlu diketahui, bahwa menyemir atau mewarnai rambut baru dibolehkan ketika rambut telah beruban.

Dari Jabir bin 'Abdullah rodhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam. (HR. Muslim, hadist no. 2102).

Kenapa diperintahkan untuk menyemir uban?

Karena Yahudi dan Nasrani tidak melakukan hal itu dan Rasulullah shallallahu 'alihai wa sallam memerintahkan untuk menyelisihi mereka.

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim :

وفي رواية إن اليهود والنصارى لايصبغون فخالفوهم

Dalam riwayat lain, sesungguhnya Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban, maka selisihilah mereka. (Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, jilid 14 halaman 79).

Adapun jika rambut belum beruban, maka tidak boleh disemir ke dalam warna apapun, karena jika disemir, maka sama saja meniru kebiasaan orang kafir dan haram hukumnya.

Dari Ibnu Umar rodhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka. (HR. Abu Daud, hadist no. 4031).

Hadist ini menurut Syekh Al-Albani derajatnya Hasan Shahih sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abu Daud jilid 4 halaman 44).

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Tags

Posting Komentar