News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengenal Prinsip Dan Praktik Ekonomi Dalam Islam



Busrolana.com - Islam mengatur segala urusan dalam kehidupan umat Islam, termasuk urusan ekonomi. Ada cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, dan juga hutang dagang, yang semuanya termasuk dalam kegiatan “Praktik Ekonomi” yang diatur dalam Islam.

Tujuannya tentu saja agar kehidupan masyarakat menjadi tertib dan baik, menjaga hubungan yang harmonis satu sama lain, serta menjaga ketertiban pasar dan perbankan tetap aman. Semuanya diatur oleh Islam karena manusia dan sifat serakahnya mampu melakukan apa yang diinginkannya, serakah dan egois, juga mengambil hak orang lain.

Jika demikian, masyarakat akan resah, resah dan resah dalam menjalankan perekonomiannya. Hukum yang mengatur hubungan antar manusia disebut muamalah. Dalam bermu'amalah, Islam mengatur agar tatanan kehidupan berjalan dengan baik dan saling menguntungkan.

Pengertian Mu'amalah Mengutip buku Pendidikan Agama Islam kelas XI, mu'amalah berarti hal-hal yang termasuk dalam urusan kemasyarakatan (perkumpulan, perdata, dan sebagainya). Berbeda dengan pengertian dalam fiqh, muamalah berarti menukarkan barang atau sesuatu yang menguntungkan dengan cara yang diambilnya.

Seperti jual beli, sewa menyewa, upah, pinjam meminjam, bertani, berserikat, dan usaha lainnya. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang tidak diperbolehkan: Menggunakan cara batil Melakukan kegiatan riba Melakukan secara tidak adil/menganiaya Mengurangi takaran, takaran, kualitas dan halal Dengan perjudian atau spekulasi Transaksi jual beli barang haram.

Apa saja syarat jual beli?

A. Syarat Jual Beli

1. Pembeli dan penjual harus: cukup umur, waras, atas kemauan sendiri

2. Uang dan barang harus: halal dan murni (dilarang arak, babi, berhala); bermanfaat. Jika Anda membeli sesuatu yang tidak berguna maka itu adalah buang-buang uang. Mubazir adalah sesuatu yang diharamkan seperti dalam QS Surah Al-Isra' ayat 27 yang artinya : Sesungguhnya orang yang boros adalah saudara setan dan setan sangat murka kepada Tuhannya. (Surat al-Isra'/17:27). barang dapat diserahkan.

Tidak halal menjual barang yang belum ada, seperti ikan di laut atau barang yang sudah menjadi agunan. Kondisi barang diketahui oleh penjual dan pembeli. Kekurangan barang diberitahukan. milik sendiri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Tidak sah jual beli kecuali dengan barang yang dimiliki. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Ijab qobul: Lakukan ijab qobul atau serah terima dengan pernyataan penjual Saya menjual barang ini dengan harga dan pembeli Oke, saya beli. Seperti hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya jual beli hanya sah jika kalian suka dan suka (HR. Ibnu Hibban).

B. Riba

Riba adalah bunga atas uang atau nilai lebih atas pertukaran barang. Apapun bentuknya, riba adalah haram. Dalam sebuah hadits disebutkan: “Rasulullah melaknat orang yang mengambil riba, yang mewakili, yang mencatat, dan yang menyaksikannya”. (HR. Muslim).

Untuk menghindari riba, dalam jual beli barang sejenis, seperti emas dengan emas atau perak dengan perak, syaratnya adalah:  timbangannya sama; serah terima dilakukan di tempat, secara tunai. Jenis-jenis Riba:

A. Riba fadl: adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin 2 gram dengan cincin 3 gram. Nilai kelebihannya adalah riba.

B. Riba qordi: pinjam meminjam dengan syarat memberikan kelebihan pada saat pengembalian.

C. Riba yadi: akad jual beli barang dengan jenis dan skala yang sama, tetapi penjual dan pembeli berpisah sebelum terjadi transaksi serah terima. Misalnya jual ubi tapi ubinya masih di pohon. Tidak diserahkan.

D. Riba nasi'ah: adalah akad jual beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya mangga yang masih kecil di pohon sudah dibeli, akan diambil saat sudah besar.

Demikianlah informasi tentang mengenal prinsip dan praktik ekonomi dalam islam semoga bermanfaat.

(DDY)

Tags

Posting Komentar