News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Perak dalam Islam | Busrolana.com

 


Pertanyaan :

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz apa hukum laki-laki memakai cincin perak?

Jikalau emas di haramkan apa berarti pakai cincin perak boleh?

Barakallahu fikun

Jazakallahu khairan kastirant ustadz

Dari : Ummu Azizah

Dijawab oleh : Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya jawab grup Kajian Whatsapp

Wa'alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.

Memakai cincin yang terbuat dari perak boleh hukumnya bagi laki-laki.

Dari Anas bin Malik rodhiyallahu 'anhu berkata :

كَتَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كِتَابًا - أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ: إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلَّا مَخْتُومًا، فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، نَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ، كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِي يَدِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis sebuah tulisan atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya : mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama "Muhammad Rasulullah". Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau. (HR. Bukhari, hadist no. 65).

Adapun yang dilarang bagi laki-laki adalah sesuatu yang terbuat dari emas, apapaun bentuknya.

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab :

ذَكَرْنَا أَنَّهُ يَجُوزُ لِلرَّجُلِ لُبْسُ خَاتَمِ الْفِضَّةِ سَوَاءٌ مَنْ لَهُ وِلَايَةٌ وَغَيْرُهَا وَهَذَا مَجْمَعٌ عَلَيْهِ وَأَمَّا مَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِ عُلَمَاءِ الشَّامِ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْ كَرَاهَةِ لُبْسِهِ لِغَيْرِ ذِي سُلْطَانٍ فَشَاذٌّ مَرْدُودٌ بِالنُّصُوصِ وَإِجْمَاعِ السَّلَفِ وَقَدْ نَقَلَ الْعَبْدَرِيُّ وَغَيْرُهُ الْإِجْمَاعَ فِيهِ

Telah kami sebutkan bahwa boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, baik bagi seorang penguasa ataupun selainnya. Dan ini disepakati atasnya. Adapun apa yang dinuqil dari sebagian ulama Syam yang terdahulu yang memakruhkan memakai perak selain penguasa, maka ini perkataan yang aneh dan tertolak karena adanya keterangan dari Nash dan Ijma' (kesepakatan) ulama salaf dan sungguh Al-'Abdary dan selainnya menuqil adanya Ijma' (kesepakatan) ulama padanya. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, jilid 4 halaman 464).

Semoga bisa dipahami.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Tags

Posting Komentar